Aktualisasi Landasan Yuridis Organisasi Keagamaan Dalam Pembangunan (Kajian Konteks Kekristenan)

Authors

  • Hasudungan Simatupang IAKN Tarutung

Keywords:

Aktualisasi Yuridis, Organisasi Keagamaan pada Kekristenan

Abstract

Secara formal landasan yuridis memberikan tatanan mengatur seluruh organisasi keagamaan di Indonesia, termasuk di dalamnya organisasi keagamaan Kristen sama-sama menunjukkan kepatuhan baik secara mandiri, maupun kelompok dalam menjalankan organisasi dan aktivitas sebagai bukti aktif diri mempertahankan hak hidup. Ketaatan organisasi keagamaan Kristen dikaitkan dengan aktivitas meliputi aktualisasi penerapan dalil-dalil hukum (aktualisasi yuridis) menyukseskan pembangunan nasional sebagai wujud pengamalan agama Kristen menjadi kewajiban yang menggairahkan sejalan dengan visi misi berdasarkan kesepakatan organ organisasi tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Aktualisasi yuridis organisasi keagamaan Kristen seantero pembangunan difokuskan pada: Pekabaran Injil, kerukunan umat beragama sebagai modal sosial pembangunan, peran serta kelompok-kelompok sosial keagamaan Kristen, memanfaatkan mimbar agama, memberikan saran dan masukan, memaknai ajaran agama menyukseskan pembangunan, membentuk sikap religious, pendirian sekolah-sekolah, kerja sama  horizontal, fungsional, kemitraan dalam kerukunan, aktif mengikuti kegiatan pada wadah pertemuan.

References

Ardana, Komang. & Wayan Mujiati Ni. (2008). Anak Agung Ayu Sriathi, Perilaku Keorganisasian. Yokjakarta: Graha Ilmu.

Borrong, Robert. P. &. Sinamo, Jansen. H. (2004). Perspektif dan Peran Umat Kristiani Mewujudkan Indonesia Baru (visi, Strategi dan Program Aksi Menyukseskan Reformasi), Unit Publikasi dan Informasi (UPI), Jakarta: Sekolah Tinggi Teologia Jakarta.

Direktori Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Jakarta Tahun 2009. Jakarta: Ditjen Bimas Kristen.

Douma, J. (2002). Kelakuan yang Bertanggung Jawab (pembimbing ke Dalam Etika Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Agama Kristen Protestan, Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan T.A (1997/1998).

Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1981 tanggal 23 Februari 1981 tentang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Daerah sehubungan dengan telah terbentuknya Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama. Jakarta: Departemen Agama.

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 35 Tahun 1980 tanggal 30 Juni 1980 tentang Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama. Jakarta: Departemen Agama.

Laporan Bidang Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011. Medan: Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenagsu.

M. Pasaribu, Patar. (2000) DR. Ingwer Ludwig Nommensen, Apostel di Tanah Batak. Medan: Universitas HKBP Nommensen.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tanggal 4 April 1986. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pada Bagian Kedua pasal 27, 28, 29, 30. Jakarta: Kementerian Agama RI

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006 Bab I dan II. Jakarta: Kementerian Agama dan Dalam Negeri.

Sairin, Weinata. (2002). Kerukunan umat Beragama, BPK Gunung Mulia, Jakarta.

Sidjabat, W.B. (1968). Partisipasi Kristen Dalam Nation Building di Indonesia. Djakarta: Badan Penerbit Kristen.

Wirawan. (2010). Konflik dan Manajemen Konflik (Teori, Aplikasi, dan Penelitian), Salemba Humanika, Jakarta,.

_______ (1993-1994). Peningkatan Peranan Pemimpin yang Efektif untuk Mencapai Tujuan Organisasi dan Produktivitas Kerja Pegawai (Kepemimpinan dalam Organisasi), Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan, Proyek Penerangan, Bimbingan dan Da’wah/Khotbah Agama Protestan. Jakarta. Ditjen Bimas Kristen.

Downloads

Published

30-04-2022

Issue

Section

Articles